Minggu, 14 April 2013

KESEJAHTERAAN DISABILITAS DI PROV.JAWA TIMUR


http://uptrsctpasuruan.blogspot.com/2013/04/kesejahteraan-disabilitas-di-provjawa.htmlor/target=post;postID=5368086506166384854

KESEJAHTERAAN DISABILITAS DI PROV.JAWA TIMUR

Disabilitas adalah istilah payung, yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tingga.Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari : a. Penyandang cacat fisik; b. Penyandang cacat mental;  c. Penyandang cacat fisik dan mental;

Selama ini kecenderungan masyarakat yang bersifat apatis terhadap Program kebijakan pemerintah bagi penyandang disabilitas (penyandang cacat) yang berbasis belas kasihan (charity), sehingga kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam berbagai masalah perlu segera dikikis. Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas yang menyebabkan perlakuan stakeholder unsur pemerintah dan swasta yang kurang peduli perlu segera dilakukan upaya solusinya sehingga kesefahaman antara stakeholder unsur pemerintah dan swasta dalam rangka mensejahterakan disabilitas dapat kita wujud bersama-sama. 
Upaya penyadaran kepedulian pemangku kewajiban dan masyarakat terhadap penyandang disabilitas senantiasa memerlukan proses yang berkesinambungan, dengan harapan akan menumbuhkan pemahaman yang baik terhadap isu penyandang disabilitas, diikuti komitmen dan aksi nyata yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas. 
Kondisi faktual saat ini menunjukkan bahwa permasalahan utama yang dihadapi penyandang disabilitas adalah keterbatasan akses terhadap pelayanan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, transportasi, dan partisipasi politik atau keadilan. Mereka sering menghadapi hambatan untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan dalam masyarakat. Hambatan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk dalam kaitan dengan lingkungan fisik, teknologi informasi dan komunikasi, legislasi dan kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak, sikap masyarakat dan diskriminasi. 
Bukti dan pengalaman menunjukkan bahwa ketika berbagai hambatan dikurangi/diminimalisir, para penyandang disabilitas dapat diberdayakan untuk berpartisipasi dan terlibat aktif dalam proses pembangunan. Kondisi ini memberikan manfaat bagi yang bersangkutan dan seluruh entitas komunitas. Keterlibatan mereka pun dapat menciptakan peluang bagi setiap orang/tidak hanya penyandang disabilitas. Oleh karena itu Pemerintah RI selama ini terus berkomitmen untuk mewujudkan kebijakan kedepan yang berpihak kepada penyandang disabilitas. Komitmen dan kesungguhan negara dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas yang paling aktual, yakni  direalisasikan dengan diratifikasinya dan ditetapkannya Undang-Undang No.19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Salah satu Bentuk komitmen dan aksi nyata lain telah direalisasikan oleh PT. Omron, dengan mendayagunakan potensi penyandang disabilitas di perusahaan yang secara tidak langsung mendukung pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Wujud komitmen yang dilakukan  tidak selalu dalam bentuk donasi dan bantuan sosial secara langsung, tetapi dalam bentuk kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas yang saat ini sebesar 1,5 % dan 3 % untuk target 2013.  Komitmen dan aksi nyata perusahaan ini perlu dicontoh dan ditularkan ke perusahaan-perusahaan lainnya. Sementara organisasi disabilitas seperti PPCI dapat memainkan perannya sebagai mitra terdekat pemerintah, dalam bentuk advokasi kebijakan pemerintah, perlindungan dan penguatan potensi penyandang disabilitas.
Dengan demikian tujuan untuk mensejahterakan Disabilitas dapat terwujud melalui 
  1. Peningkatan pemahaman, kepedulian dan keberpihakan negara dan seluruh komponen masyarakat terhadap penyandang disabilitas; 
  2. Terwujudnya partisipasi semua pihak dalam upaya pemberdayaan dan perlindungan sosial penyandang disabilitas; 
  3. Mewujudkan masyarakat yang inklusif bebas hambatan bagi penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Untuk itu pemangku kewajiban dalam hal ini unsur pemerintah, dunia usaha dan komponen masyarakat khususnya di Prov. Jawa Timur harus saling bahu membahu dalam melakukan kerjasama yang apik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar