KESEJAHTERAAN DISABILITAS DI PROV.JAWA TIMUR
Disabilitas adalah istilah payung, yang meliputi
gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan
adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu
pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam
melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi
merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam
situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks,
yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri
dari masyarakat tempat dia tingga.Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai
kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan
rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang
terdiri dari : a. Penyandang cacat fisik; b. Penyandang cacat mental; c. Penyandang cacat fisik dan mental;
Selama ini kecenderungan masyarakat yang bersifat apatis terhadap Program kebijakan pemerintah bagi penyandang disabilitas (penyandang cacat) yang berbasis belas kasihan (charity),
sehingga kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat
dalam berbagai masalah perlu segera dikikis. Kurangnya sosialisasi peraturan
perundang-undangan tentang penyandang disabilitas yang menyebabkan perlakuan stakeholder unsur pemerintah dan swasta yang kurang peduli perlu segera dilakukan upaya solusinya sehingga kesefahaman antara stakeholder unsur pemerintah dan swasta dalam rangka mensejahterakan disabilitas dapat kita wujud bersama-sama.
Upaya penyadaran kepedulian pemangku kewajiban
dan masyarakat terhadap penyandang disabilitas senantiasa memerlukan
proses yang berkesinambungan, dengan harapan akan menumbuhkan pemahaman
yang baik terhadap isu penyandang disabilitas, diikuti komitmen dan aksi
nyata yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh penyandang
disabilitas.
Kondisi faktual saat ini menunjukkan bahwa permasalahan utama yang
dihadapi penyandang disabilitas adalah keterbatasan akses terhadap
pelayanan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, transportasi, dan
partisipasi politik atau keadilan. Mereka sering menghadapi hambatan
untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan dalam masyarakat.
Hambatan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk dalam kaitan
dengan lingkungan fisik, teknologi informasi dan komunikasi, legislasi
dan kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak, sikap masyarakat dan
diskriminasi.
Bukti dan pengalaman menunjukkan bahwa ketika berbagai hambatan
dikurangi/diminimalisir, para penyandang disabilitas dapat diberdayakan
untuk berpartisipasi dan terlibat aktif dalam proses pembangunan.
Kondisi ini memberikan manfaat bagi yang bersangkutan dan seluruh
entitas komunitas. Keterlibatan mereka pun dapat menciptakan peluang
bagi setiap orang/tidak hanya penyandang disabilitas.
Oleh karena itu Pemerintah RI selama ini terus
berkomitmen untuk mewujudkan kebijakan kedepan yang berpihak kepada
penyandang disabilitas. Komitmen dan kesungguhan negara dalam melindungi
hak-hak penyandang disabilitas yang paling aktual, yakni
direalisasikan dengan diratifikasinya dan ditetapkannya Undang-Undang
No.19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang
Disabilitas.
Salah satu Bentuk komitmen dan aksi nyata lain telah
direalisasikan oleh PT. Omron, dengan mendayagunakan potensi penyandang
disabilitas di perusahaan yang secara tidak langsung mendukung
pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang
disabilitas. Wujud komitmen yang dilakukan tidak selalu dalam bentuk
donasi dan bantuan sosial secara langsung, tetapi dalam bentuk
kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas yang saat ini sebesar 1,5 %
dan 3 % untuk target 2013. Komitmen dan aksi nyata perusahaan ini
perlu dicontoh dan ditularkan ke perusahaan-perusahaan lainnya.
Sementara organisasi disabilitas seperti PPCI dapat memainkan
perannya sebagai mitra terdekat pemerintah, dalam bentuk advokasi
kebijakan pemerintah, perlindungan dan penguatan potensi penyandang
disabilitas.
Dengan demikian tujuan untuk mensejahterakan Disabilitas dapat terwujud melalui
- Peningkatan pemahaman, kepedulian dan keberpihakan negara dan seluruh komponen masyarakat terhadap penyandang disabilitas;
- Terwujudnya partisipasi semua pihak dalam upaya pemberdayaan dan perlindungan sosial penyandang disabilitas;
- Mewujudkan masyarakat yang inklusif bebas hambatan bagi penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Untuk itu pemangku kewajiban dalam hal ini unsur pemerintah, dunia usaha
dan komponen masyarakat khususnya di Prov. Jawa Timur harus saling bahu membahu dalam melakukan kerjasama yang apik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar