KESEJAHTERAAN DISABILITAS DI PROV.JAWA TIMUR
Disabilitas adalah istilah payung, yang meliputi
gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan
adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu
pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam
melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi
merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam
situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks,
yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri
dari masyarakat tempat dia tingga.Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai
kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan
rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang
terdiri dari : a. Penyandang cacat fisik; b. Penyandang cacat mental; c. Penyandang cacat fisik dan mental;